3 Hakim Terlibat Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Milirian Rupiah

Direktur Penyidik Jampidus Kejagung Abdul Qohar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/10). (foto/ANTARA)
Direktur Penyidik Jampidus Kejagung Abdul Qohar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/10). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 3 hakim diduga terlibat kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur seorang terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan ditemukannya sejumlah uang miliaran rupiah yang disita oleh Kejagung.

Uang miliaran rupiah tersebut dari berbagai jenis mata uang yang diduga milik 4 tersangka di antaranya 3 hakim PN Surabya yang memvonis bebas Ronald Tannur berinisial ED, HH, dan M serta pengacara Ronald Tannur berinisila LR.

Kemudian, di lokasi kedua yaitu apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

Baca Juga:Jelang Debat Perdana Pilkada, Ini yang Dilakukan KPU Bandung BaratTriple Championship Penabur Cirebon, Sejarah Berhasil Diukir Putra Charets SMAN 2 Bandung

Lokasi ketiga merupakan Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya milik tersangka ED. Pada lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.9992 Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

0 Komentar