Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Minggu (3/11/2024).

Hal ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu. “Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang.”

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 14 orang tersangka, terkait kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komdigi itu.

BACA JUGA:Buron Hampir 3 Pekan, Eks Dirjen KA Prasetyo Ditangkap di Sumedang

Dari 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 di antaranya adalah orang Kementerian Komdigi, dan empat lainnya merupakan warga biasa.

Sementara itu, Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Adapun Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi, terkait kasus dugaan wewenang pemblokiran situs judi online.

BACA JUGA:Badami Siap Pulihkan 100 Persen TPP ASN dan P3K di Kota Banjar

“Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (4/11).

Kemudian, ia menuturkan bahwa penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono.

Penggeledahan itu dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor, serta polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, tidak dipaparkan mengenai identitas para tersangka tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan