JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Minggu (3/11/2024).
Hal ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu. “Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang.”
Sementara itu, Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga:Ketua MPR Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting kepada Paslon Rudy Susmanto-Jaro AdeDihadapan Tokoh Perempuan, Haru Dhani Ingin Tingkatkan Insentif Kader Posyandu hingga Progam Agamis Mang Oded
“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Kemudian, ia menuturkan bahwa penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono.
Penggeledahan itu dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor, serta polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, tidak dipaparkan mengenai identitas para tersangka tersebut.
