Temukan Keterlibatan Kades dan ASN, Bawaslu Kabupaten Bandung Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024

Temukan Keterlibatan Kades dan ASN, Bawaslu Kabupaten Bandung Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyampaikan beberapa temuan terkait pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor Bawaslu, Soreang, Jumat (1/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan dari beberapa pelanggaran tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

“Iya itu sebelum dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu menerima laporan adanya ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa di salah satu Kecamatan yang ikut terlibat kampanye,” ujar Kahpiana saat ditemui.

Baca Juga:Lembah Pejamben Mulai Diminati Komunitas Camping, Ini AlasannyaDemi Capai Indonesia Emas Tahun 2045, Cimahi Siapkan Investasi Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur

Selain itu, Tak hanya sebelum pendaftaran pasangan calon, kata Kahpiana, selepas pendaftaran pun, Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan adanya dugaan pelanggaran yang juga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam laporan yang diterima pada tanggal 14 September 2024 tersebut.

“Diduga salah seorang ASN menghadiri acara deklarasi yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Kedua laporan itu sudah direkomendasikan kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tentang pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.

Kahpiana menuturkan, jika tahapan terkait temuan pelanggaran ASN tersebut kini sudah ditangani oleh BKN dan menunggu rekomendasi.

“Proses pemeriksaan oleh BKN masih dalam proses, kemudian penanganan tersebut juga dilakukan oleh SPT BKN,” ujarnya.

Bawaslu Temukan Dugaan Kades dan Perangkat Desa pada Tahapan Kampanye

Sementara itu, Kahpiana menyebut pihaknya pun mendapatkan temuan adanya keterlibatan Kades serta perangkat Desa yang ikut memberikan fasilitas kepada salah satu paslon pada tahapan kampanye.

0 Komentar