Temukan Keterlibatan Kades dan ASN, Bawaslu Kabupaten Bandung Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024

Temukan Keterlibatan Kades dan ASN, Bawaslu Kabupaten Bandung Laporkan Pelanggaran di Pilkada 2024
0 Komentar

Menurutnya baik Kades dan perangkat Desa diduga melanggar pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Dan akhirnya statusnya quo atau tidak ditemukan pelanggaran, semua tahapan penelusuran dan penyidikan sudah kami lakukan,” terangnya.

Laporan Kedua Pasangan Calon Dihentikan

Tak hanya menemukan temuan, kata Kahpiana, Bawaslu Kabupaten Bandung pun dalam masa kampanye menerima adanya laporan dari kuasa hukum kedua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Baca Juga:Lembah Pejamben Mulai Diminati Komunitas Camping, Ini AlasannyaDemi Capai Indonesia Emas Tahun 2045, Cimahi Siapkan Investasi Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur

Dia menjelaskan, paslon nomor urut 1 yakni Sahrul – Gun Gun melaporkan paslon nomor urut 2 Dadang – Ali terkait penggunaan logo.

“Namun, setelah masuk pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, tak menemukan bukti materiil terkait pasal yang disangkakan, sehingga perkara tersebut dihentikan,” terangnya.

Kemudian Bawaslu juga menerima pelaporan kuasa hukum paslon nomor urut 2 laporkan paslon nomor urut 1 terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

Dalam pelaporan tersebut, paslon nomor urut 1 diduga berkampanye di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Bandung.

“Ya diduga melanggar Pasal 69 Undang-Undang Pemilu, itu juga sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, saat masuk Sentra Gakkumdu, pelaporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat, sehingga perkara dihentikan,” pungkasnya.

0 Komentar