Dugaan Penyimpangan: Imbalan dari Proses Pengolahan Gula Kristal Mentah
Dalam proses impor dan pengolahan gula kristal mentah ini, PT PPI selaku perusahaan perdagangan Indonesia diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp105 per kilogram gula yang diolah. Keuntungan ini diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam proses pengolahan dan distribusi gula.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, yang kemudian dijual di pasar domestik.
Kerugian Negara: Dampak Ekonomi yang Merugikan
Dari kebijakan impor gula yang tidak melalui prosedur resmi dan sesuai kebutuhan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp400 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh impor gula yang dilakukan tanpa dasar kebutuhan nyata dan tanpa koordinasi yang memadai dengan instansi terkait, sehingga membebani keuangan negara dan berdampak pada harga gula nasional.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pada tanggal 29 Oktober 2024 malam, Tom Lembong akhirnya diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini.
Langkah penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menuntaskan kasus korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang melibatkan kebijakan impor barang-barang kebutuhan pokok.