Endorse Situs Judi Online, DJ Hits di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota kembali mengamankan seorang wanita berparas cantik yang terlibat dalam kasus tindak pidana perjudian.

Sosok influencer atau selebgram berinisial AJP (25) yang juga dikenal sebagai Disk Jockey (DJ) ini diduga kuat telah mengendorse situs judi online di akun Instagram pribadinya bernama @callme_pe yang memiliki 44.900 pengikut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, merupakan tanggapan tegas terhadap instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Diketahui bahwa AJP sebelumnya telah mempromosikan situs judi online, seperti Zaraplay, dengan bayaran sebesar Rp 2.500.000, dan Koin Play dengan imbalan Rp 3.650.000,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA: Belum Berjalan Maksimal, Pemprov Jabar Sebut Pengurangan Sampah dari Bandung Raya ke Sarimukti Hanya Turun 42 Rit dalam Sebulan

AJP ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin (28/10) Malam.

Dari hasil pemeriksaan petugas, AJP mengaku bahwa ia menerima tawaran untuk promosi judi online dari seseorang bernama Jennifer.

“Awalnya pelaku ini ditelepon oleh seseorang menawarkan untuk endorse judi online, dan disetujui oleh pelaku,” sebut Bismo.

Hasil dari promosi situs judi online tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening pelaku dari seseorang berinisial WJS dan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Tirta Anom Targetkan Produksi Air Kemasan 7 Ribu Dus per Bulan pada Tahun 2025

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Bismo.

Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian melalui Call Center 110 atau langsung kepada Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan