Anton juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, baik yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun tidak. “Setiap orang yang membutuhkan perawatan harus dilayani, baik mereka memiliki BPJS Kesehatan atau tidak. Jika mereka adalah pasien umum, silakan bayar sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (CEP)
Kabupaten Ciamis Belum Raih Penghargaan Universal Health Coverage
