Batal Vonis Bebas, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

Selanjutnya, KY menemukan adanya bukti pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh tiga hakim tersebut, sehingga ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Senin (26/8).

Kemudian Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan terhadap sejumlah bukti, Rabu (23/10).

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR), sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Lalu, pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka lainnya yakni mantan Kabadiklat Kumadil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan