JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, beserta sejumlah barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” ujarnya.
Adapun penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Kalsel Belum Dipanggil, Ini Penjelasan KPK
Badan antirasuah itu menyebut ada sejumlah lokasi yang digeledah pihaknya dalam kasus tersebut. Salah satunya ialah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara spesifik terkait temuannya dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Paman Birin.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor. Larangan tersebut dilayangkan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi, dan berlaku sejak 7 Oktober 2024 hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan enam tersangka lainnya, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrea.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun objek perkara tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegritas Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai Rp9 miliar.