Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024, Apakah Sudah Cair? Cek Info Terbaru di Sini!

JABAR EKSPRES – Pemerintah hingga kini belum menyalurkan kembali bansos Program Kesejahteraan Daerah (PKD) untuk kategori KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta).

Padahal sebelumnya, penyaluran bantuan ini diprediksi akan cair pada 19 Oktober 2024. Perkiraan tersebut didasarkan pada jadwal pencairan bulan September lalu, di mana bantuan diberikan pada minggu ketiga hingga akhir bulan.

Namun, hingga kini bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk bulan Oktober 2024 masih belum cair. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran jadwal pencairan ke tanggal lain yang belum diumumkan secara resmi. Pertanyaan besar bagi masyarakat saat ini adalah, kapan bantuan ini akan cair?

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta terkait tanggal pasti pencairan bantuan. Meskipun demikian, masyarakat penerima bantuan disarankan untuk tetap tenang karena pemerintah dipastikan akan menyalurkan bantuan tersebut.

Jika bantuan tidak cair hingga akhir Oktober 2024, kemungkinan besar pencairan akan dilakukan pada awal November 2024.

Baca juga : Cek Dana Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Rp900 Ribu Tahap 4 Cair Oktober 2024 Pakai NIK KTP di Sini

Penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024 akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000. Namun, jika bantuan tertunda hingga 2-3 bulan, jumlah yang diterima akan bertambah, menjadi Rp600.000 hingga Rp900.000, tergantung pada durasi penundaan.

Bantuan sosial PKD ini ditujukan untuk kalangan lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Mereka yang berhak menerima disarankan sudah memiliki Kartu DKI atau rekening Bank DKI, yang menjadi media penyaluran dana bantuan.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ, KAJ, atau KPDJ, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Siladu Jakarta dengan langkah berikut:

  1. Akses situs siladu.jakarta.go.id melalui browser.
  2. Masukkan nomor NIK calon penerima bantuan.
  3. Klik “Cari Data” dan tunggu sistem menampilkan informasi.

Jika pada layar muncul status “Ditetapkan,” maka masyarakat tersebut resmi dinyatakan sebagai penerima bantuan.

Perlu diingat, pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat mungkin tidak menerima dana secara serentak di rekening Bank DKI. Karena itu, penting bagi penerima bantuan untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan