Bawaslu Kabupaten Bandung Putuskan Sahrul Gunawan Tidak Langgar Aturan Kampanye

Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan saat memenuhin panggilan Bawaslu Kabupaten Bandung terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. Foto Istimewa
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan saat memenuhin panggilan Bawaslu Kabupaten Bandung terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah memutuskan bahwa calon Bupati nomor urut 1, Sahrul Gunawan, tidak terbukti melanggar aturan kampanye terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah saat berkunjung ke RSUD Otista.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran dari laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna – Ali Syakieb.

“Pasal 69 huruf H yang mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye tidak terpenuhi,” tegasnya.

Tidak Ada Pelanggaran ASN

Baca Juga:Gelar Jalan Sehat Bersama Mayarakat, Ini Fokus Haru-Dhani untuk Kota Bandung ke DepanKasus Arisan Bodong Memanas di Kota Banjar, Pelaku Diburu Emak-emak

Selain itu, Bawaslu juga memutuskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan karena diduga tidak netral dengan menunjukkan simbol dukungan kepada Sahrul, juga tidak terbukti melanggar.

Terkait tudingan bahwa ASN tersebut menunjukkan jari yang diduga sebagai simbol dukungan, Kahpiana menyatakan bahwa hasil kajian dari para ahli menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari unsur ajakan untuk memilih.

0 Komentar