JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), saat ini tengah menyelesaikan proses perbaikan terhadap 385 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di RW 12, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara.
Kepala DPKP Kota Cimahi, Endang, menjelaskan bahwa program perbaikan ini didanai oleh APBD Kota Cimahi, ditambah bantuan dari provinsi untuk 100 unit rumah.
Pertama, Endang menjelaskan kondisi fisik bangunan harus memenuhi kriteria kelayakan bantuan, yang ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan.
Baca Juga:Perjalanan Putri Santo Aloysius SA Terhenti di Tangan Srikandi Penabur Cirebon3.000 Pohon Bakal Ditanam Pemkot Bandung di KBU
Di RW 12, Pasirkaliki, Endang menambahkan bahwa perbaikan sudah meliputi penguatan struktur bangunan untuk meningkatkan kekokohan.
Endang menekankan, selain perbaikan fisik terdapat peningkatan kesehatan penghuni rumah berkat adanya fasilitas yang lebih memadai.
