JABAR EKSPRES – Inilah jadwal, titik lokasi operasi zebra lodaya Bandung tahun 2024, serta denda tilangnya jika melanggar peraturan lalu lintas.
Polrestabes Bandung tengah melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di Jakarta.
Operasi Zebra di Bandung dimulai setelah apel pagi pada pukul 06.30 WIB dan siang hari pada pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Rest in Peace Liam Payne, Ini Postingan Terakhir Sebelum Meninggal
Meskipun jadwal ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai kebijakan petugas di lapangan, pengendara diharapkan untuk tetap waspada selama periode ini.
Titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung
Meskipun Polrestabes Bandung belum merilis secara resmi titik operasi, beberapa lokasi berikut diprediksi menjadi tempat dilaksanakannya Operasi Zebra 2024 di Bandung:
1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon
3. Lampu Merah Rajawali
4. Pajajaran SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung
6. Area sekitar Polsek Cicendo
7. Area Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu Merah Jalan Merdeka
10. Area sekitar bawah Fly Over Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu Merah Ir. Juanda Dago
20. Area bawah Terowongan Kopo
21. AH Nasution depan pom Cikadut
22. Pahlawan arah Makam
BACA JUGA: Info Terbaru Pencairan Bansos PKD untuk Bansos KAJ dan KPDJ Bulan Oktober 2024
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi daerah-daerah ini guna menghindari tilang selama berlangsungnya operasi.
Denda Tilang Operasi Zebra Lodaya 2024
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra akan dikenakan denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilangnya:
1. Penggunaan rotator dan sirene ilegal: Denda hingga Rp250.000.
2. Pelat nomor palsu: Denda Rp500.000.
3. Pengemudi di bawah usia 17 tahun dan tidak memiliki SIM: Denda Rp1.000.000.