DPR RI Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat, Ini Tugasnya

Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen)
Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024-2029 telah disetujui, dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 legislator.

“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas bdan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat.

Kemudian, menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

Baca Juga:Unit Asam Sulfat Smelter Freeport di Gresik Terbakar, PTFI: Tidak Ada Korban JiwaPj Gubernur DKI Heru Catat Sejarah, Raih Piala Adipura untuk 5 Kota dan 1 Kabupaten

Cucun menyebut, Badan Aspirasi tersebut dibentuk untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat, tanpa terkecuali.

Adapun 19 anggota legislator yang akan mengisi Badan Aspirasi Masyarakat terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang.

Komposisi tersebut, kata Puan, termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.

0 Komentar