JABAR EKSPRES – Satlantas Polresta Bogor Kota akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, sekaligus mendukung kelancaran pelantikan Prabowo-Gibran. Selama 14 hari tersebut, polisi akan menindak tegas berbagai pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara di Kota Bogor.
Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara yang melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, mengonsumsi miras atau obat terlarang, hingga yang melebihi batas kecepatan. Polisi juga akan menindak tegas pengendara di bawah umur serta mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm, membawa penumpang lebih dari satu orang, dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) juga menjadi fokus operasi ini.
BACA JUGA: Daftar Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 di Kota Bandung, Lengkap dengan Besaran Dendanya
Bagi para pelanggar, polisi tidak hanya memberikan imbauan, tapi juga penilangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, pastikan kamu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi.
Titik Rawan Operasi di Kota Bogor
Polisi telah menetapkan beberapa titik rawan di Kota Bogor yang menjadi fokus pengawasan selama Operasi Zebra Lodaya 2024, di antaranya:
- Jl. Suryakencana, Bogor Tengah
- Jl. Siliwangi, Bogor Timur
- Jl. Batutulis, Bogor Selatan
- Simpang Cilebut, Tanah Sereal
8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
- Tidak memakai helm saat berkendara
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Melawan arus lalu lintas
- Anak di bawah umur yang mengemudi
- Berboncengan lebih dari satu penumpang
Jaga keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan hindari pelanggaran untuk keamanan bersama!