Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor Terkait RAPBD 2025

“Bantuan untuk korban belum jelas, terutama terkait rehabilitasi sosial dan ekonomi,” ucap dia.

Sedangkan untuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Fraksi NasDem berpandangan bahwa Raperda ini kurang menekankan pada pencegahan dini melalui pendidikan formal, terutama di sekolah.

Selain itu, sanksi bagi pemilik tempat rawan penyalahgunaan narkoba lemah, dan sistem informasi terintegrasi kurang detail dalam teknis implementasinya, membuat efektivitasnya diragukan.

“Penyempurnaan draft Raperda tersebut secara lebih detail dari isi pasal-pasal, kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor dan Pansus yang ditetapkan atau ditunjuk,” tutur Tri.

BACA JUGA:Berikut Upaya Pemprov Jabar Kurangi Kirman Sampah dari Bandung Raya ke Sarimukti

Terakhir, juru bicara Fraksi gabungan Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia yakni Fraksi DSI, Subhan, menyampaikan secara umum ada beberapa Prioritas yang digariskan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sama dengan Permendagri sebelumnya, namun ada beberapa penambahan yaitu rencana Program pemerintah pusat terkait makan siang gratis bagi pelajar.

Meski demikian, ia meminta agar Pemkot Bogor tetap memperhatikan juga Perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025-2045, agar program Pusat dan Daerah sama-sama terakomodir.

Terkait dengan RAPBD 2025, Subhan menitikberatkan perihal peningkatan pendapatan daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan anggaran untuk dialokasikan ke pos anggaran darurat yang belum terlihat kebutuhan penganggarannya.

“Pendapatan daerah harus ditingkatkan secara ketat dengan cara pengawasan terhadap potensi kebocoran dan penyimpangan anggaran daerah terhadap potensi masukan daerah pada sektor retribusi dan pajak daerah,” kata Subhan.

Menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan bahwa defisit pada APBD Kota Bogor 2025 dimana Belanja Daerah lebih besar daripada Pendapatan Daerah akan diimbangi dengan Pembiayaan Daerah sehingga SILPA bernilai Rp0.

BACA JUGA:Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kemudian, perihal usulan kenaikan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial, kami memandang bahwa alokasi penganggaran tersebut perlu dikaji ulang, khususnya dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan