JABAR EKSPRES – Pembangunan di zona hijau resapan air di kawasan Perumahan Mandalika Residence menjadi sorotan DPRD Kota Cimahi.
Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyebut perlu adanya pengecekan lebih lanjut terkait hal ini untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kebenarannya.
“Saya sudah coba cek melalui aplikasi titik koordinat, dan menurut saya, kawasan itu (Mandalika) masuk dalam zona resapan air,” ujar Wahyu saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:Kritis TPA Sarimukti, Pemkot Bandung Dorong Zero Food Waste di Kantor PemerintahanBeri Kesaksian dalam Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu Tas Hasil Endorsement!
Menurutnya, setelah ia coba cek dalam aplikasi tersebut, kawasan Mandalika memang masuk dalam zona resapan air, yang seharusnya tidak boleh dibangun. Dia juga menambahkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
“Betul, ini bukan kali pertama. Di RW 17 juga pernah terjadi, bahkan di Cireundeu RW 10 pernah terjadi longsor. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mentaati standar keselamatan,” kata Wahyu.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Bambang Purnomo, mengkritik kehadiran dinas terkait yang dianggap tidak memahami masalah sebenarnya, terutama mengenai perizinan pembangunan Mandalika pada 2018.
“Mereka (dinas) tadi tidak mengerti apa-apa, makanya saya bilang kalau hanya baca saja tidak masalah, tapi yang dibacakan tadi adalah keterangan palsu,” tegas Bambang.
