JABAR EKSPRES – Pembangunan di zona hijau resapan air di kawasan Perumahan Mandalika Residence menjadi sorotan DPRD Kota Cimahi.
Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyebut perlu adanya pengecekan lebih lanjut terkait hal ini untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kebenarannya.
“Saya sudah coba cek melalui aplikasi titik koordinat, dan menurut saya, kawasan itu (Mandalika) masuk dalam zona resapan air,” ujar Wahyu saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/10/2024).
Zona resapan air ini, lanjut Wahyu, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, yang artinya tidak boleh ada pembangunan di kawasan tersebut.
BACA JUGA:DPRD Cimahi Beri Waktu 14 Hari kepada Mandalika untuk Tentukan Keputusan Relokasi Warga BCL
“Nanti akan disinkronisasi dengan OPD dan pengembang terkait untuk memastikan status zona ini. Kita akan cek bersama-sama menggunakan aplikasi resmi pemerintah, seperti GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang), untuk mengetahui apakah kawasan itu merupakan zona resapan air atau zona pemukiman,” jelas Wahyu.
Menurutnya, setelah ia coba cek dalam aplikasi tersebut, kawasan Mandalika memang masuk dalam zona resapan air, yang seharusnya tidak boleh dibangun. Dia juga menambahkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
“Betul, ini bukan kali pertama. Di RW 17 juga pernah terjadi, bahkan di Cireundeu RW 10 pernah terjadi longsor. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mentaati standar keselamatan,” kata Wahyu.
Terkait relokasi warga terdampak, pihak pengembang telah diberikan tenggat waktu hingga 29 Oktober untuk berunding dan mencari solusi.
BACA JUGA:Pengembang Mandalika Janji Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor
“Kita akan panggil kembali pihak pengembang pada tanggal 29 untuk menyimpulkan apakah ada alternatif solusi selain relokasi,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Bambang Purnomo, mengkritik kehadiran dinas terkait yang dianggap tidak memahami masalah sebenarnya, terutama mengenai perizinan pembangunan Mandalika pada 2018.
“Mereka (dinas) tadi tidak mengerti apa-apa, makanya saya bilang kalau hanya baca saja tidak masalah, tapi yang dibacakan tadi adalah keterangan palsu,” tegas Bambang.