Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Oktober 2024, Ini Jadwal dan Besaran Dananya

JABAR EKSPRES – Simak jadwal penyaluran bansos PKD untuk KLJ, KAJ, dan KPDJ bulan Oktober 2024.

Memasuki bulan Oktober 2024, beberapa bantuan sosial (bansos) yang dicairkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dijadwalkan kembali cair untuk warga DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos tersebut termasuk dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang terdiri dari tiga jenis bantuan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Pencairan dana bansos untuk Oktober 2024 dijadwalkan akan dimulai pada minggu kedua atau ketiga bulan ini.

Penundaan penyaluran dari tahap sebelumnya di bulan September kemungkinan terjadi karena proses penyaluran yang belum sepenuhnya selesai, serta diperlukan pengecekan ulang oleh Dinsos DKI untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

BACA JUGA: Makna Sebenarnya Lirik Lagu She Knows – J Cole Kembali Viral Setelah Kasus P Diddy

Tahap pencairan bansos di bulan ini merupakan tahap ke-4 dari keseluruhan penyaluran yang direncanakan akan berlangsung hingga Desember 2024.

Dana yang cair pada bulan Oktober ini merupakan kelanjutan dari pencairan sebelumnya untuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat penerima bansos PKD.

Besaran dana bansos yang diterima oleh para penerima bervariasi, tergantung pada jenis bansos yang mereka dapatkan.

Secara umum, dana yang akan diterima adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, dalam beberapa kasus, penerima bisa mendapatkan jumlah yang lebih besar apabila dana dirapel untuk beberapa bulan sekaligus, mencapai hingga Rp900.000.

Syarat dan Kategori Penerima Bansos

Tidak semua warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat berikut yang dapat menjadi penerima KLJ, KAJ, atau KPDJ:

1. Warga DKI Jakarta yang memiliki KTP DKI.

2. Terdaftar di DTKS dengan penetapan data dari Februari 2022, November 2022, Januari 2024, atau Desember 2023.

3. Memenuhi kategori penerima bansos PKD, yaitu:

– Lansia berusia 60 tahun ke atas untuk penerima KLJ.

– Anak usia 0-6 tahun untuk penerima KAJ.

– Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial untuk penerima KPDJ.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan