JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada 27 dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani selama masa kampanye sebanyak 11 hari sejak tanggal 25 September 2024.
‘’Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu,’’ ujjar Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam dikutip dari ANTARA, Senin (7/10/2024).
Zacky juga mengatakan bahwa dari 27 pelanggaran pemilu tersebut yang terbanyak adalah terkait netralitas kepada desa dan ASN, disusul politik uang, dan kampanye di tempat terlarang seperti fasilitas Pendidikan dan tempat ibadah.
BACA JUGA: Ketum Demokrat AHY Perintahkan Kader Berjuang Menangkan Dandan Arif di Pilwakot Bandung
‘’Nah dari temuan dan laporan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kabupaten/kota untuk menelisik kembali aturan,’’ kata Zacky.
‘’Khususnya pasal 69 Undang-Undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi haoks, politisasi SARA,’’ lanjut Zacky.
Untuk netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu, Zacky mengatakan ada sebanyak 10 perkara yang terdiri dari tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu perkara di Kabupaten Subang, tiga perkara di Kabupaten Cianjur, satu perkara di Indramayu, satu perkara di Karawang, dan satu perkara di Majalengka.
BACA JUGA: Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Siap Jalankan Wasiat Sunan Gunung Jati
Zacky juga melanjutkan untuk politik uang ada tiga perkara yaitu di Kabupaten Subang dan dua perkara di Kota Cimahi.
Kemudian, perkara kampanye di tempat Pendidikan ada di Cianjur sebanyak tiga perkara.
‘’Perusakan alat peraga kampanye ada di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang. Jadi itu semua sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten Bawaslu setempat,’’ ujar Zacky.
BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang Picu 3 Bencana di Kota Cimahi
Terkait sanksi yang akan diberikan, Zacky menjelaskan pihaknya merekomendasikan pada pihak berwenang, semisal netralitas ASN diserahkan rekomendasinya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).