Dirinya merincikan, jalan yang tidak boleh dipasangi APK tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Taman Sari, Siliwangi, Padjajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman, dan Diponegoro.
Dia menambahkan, apabila para paslon ingin menempelkan APK tersebut di pagar, tembok rumah, maka harus memiliki izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
“Kalau misalnya ada yang memasang tanpa izin dan warga mengeluhkan ataupun misalnya menyampaikan kepada kami, maka kami akan mencoba untuk merampingkannya,” pungkasnya. (Zar
