JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sedang meneliti dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi, yang lebih dikenal sebagai Jaro Ade.
Menurut Burhanudin, Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, penelusuran ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga Kecamatan: Ciawi, Bojonggede, dan Ciampea.
Burhanudin menyatakan, di Kecamatan Ciawi pihaknya sedang menyelidiki dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah dan pendidikan.
BACA JUGA: Relawan Bogor Istimewa Berkumpul di Puncak, Siap Menangkan Rudy Susmanto-Jaro Ade
“Sementara itu, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk dengan membagikan susu gratis di wilayah tersebut,” ujarnya, Jumat (4/10).
“Untuk di Kecamatan Ciampea, masih belum jelas; saya akan melakukan pengecekan sore ini,” tambahnya.
Burhanudin menjelaskan bahwa kasus di Ciawi sedang diselidiki oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, sedangkan Bojonggede ditangani oleh Irvan Firmansyah, dan Ciampea oleh Burhanudin sendiri.
BACA JUGA: Apakah Dana KJP Oktober 2024 Sudah Cair? Cek Update Terbaru Hari Ini!
“Ini masih dalam tahap pengumpulan bukti. Belum bisa ditangani lebih lanjut sampai semua bukti terkumpul. Penelusuran masih berlangsung, jika tidak memenuhi unsur secara formal dan materil, kami tidak akan melanjutkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari investigasi ini akan dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.
“Minggu ini kami pastikan apakah benar terjadi pelanggaran. Jika unsur formal dan materil terpenuhi, maka kami akan mengambil tindakan selanjutnya,” pungkasnya.