JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat serta memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan yang telah beralih hak,” kata Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata SE MM, Rabu (2/10).
Program pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor STO/70/Kep 545-Bapenda/2024 yang memberikan pengurangan dan pembebasan atas sebagian pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Mari masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena program penghapusan denda ini sebagai salah satu bentuk meringankan beban masyarakat sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan,” kata dia.
BACA JUGA: Marissa Haque Meninggal Dunia, Politisi dan Artis Senior Indonesia Meninggalkan Duka Mendalam
Menurut Benny, manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup beberapa keuntungan bagi wajib pajak, antara lain Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II). Masyarakat tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan yang telah beralih kepemilikan.
Kemudian Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tidak akan dikenakan denda selama periode pemutihan ini.
“Ketiga Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pokok tanpa dikenakan biaya tambahan,” ucapnya.
Selanjutnya keempat bebas Denda SWDKLLI untuk Tahun yang Lewat. Wajib pajak juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLI) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
BACA JUGA: Dapat Dukungan dari Ormas GESANTARA, Ahmad Syaikhu Optimis Menang
Kelima Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pula diskon yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Benny Suranata menekankan pentingnya menggunakan aplikasi Sapa Warga untuk memudahkan proses pembayaran pajak tahunan.