Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Banjar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
0 Komentar

“Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan cepat,” tambahnya.

Sementara itu, pihaknya juga merilis data Realisasi dan Potensi Kendaraan di Kota Banjar. Hingga 30 September 2024, data pencapaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Banjar menunjukkan target sebesar Rp 23.787.849.598,- dengan realisasi mencapai Rp 16.977.747.200,- atau 71,37%.

Dari data potensi kendaraan yang ada, Kota Banjar memiliki total 67.195 kendaraan bermotor, yang terdiri dari Roda Dua (R2): 58.504 kendaraan, dan Roda Empat (R4) 8.691 kendaraan.

Baca Juga:Dapat Dukungan dari Ormas GESANTARA, Ahmad Syaikhu Optimis MenangWaspada Rabies, Pemkot Cimahi Perketat Vaksinasi Meski Nol Kasus Sejak 1996

Sedangkan untuk potensi kendaraan yang terdaftar di Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) sebanyak 15.897 kendaraan (23,45%), yang terdiri dari Roda Dua (R2): 14.561 kendaraan, dan Roda Empat (R4) 1.336 kendaraan

“Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya. (CEP)

0 Komentar