JABAR ESKPRES – Babak baru pengembangan kasus suap pengadaan CCTV Proyek Bandung Smart City akhirnya menemukan titik temu. Kemarin, Kamis (26/9) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga Anggota DPRD yakni Achmad Nugraha, Riantono, Ferry Cahyadi.
Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.
Nama Ema muncul ketika sidang mendatangkan saksi dari pejabat Dishub Kota Bandung. Asep Kurnia kala itu menyebutkan bahwa terdapat permintaan uang senilai Rp 70 juta guna keperluan THR kepada mantan Sekda Kota Bandung tersebut. Namun dirinya hanya meyanggupi uang senilai Rp 30 juta.
Baca Juga:Pemkab Bandung Terus Berikan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Gempa Bumi di KertasariPedagang Pasar Baru Desak Reaktivasi Penerbangan Jet Komersil Bandara Husein
Sedangkan untuk Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi, ketiganya diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.
