“Selain itu, APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, kawasan militer maupun kepolisian, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Ia menegaskan, alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light.
“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Wit)
