Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU KBB Tetapkan Zona Pemasangan APK

Ilustrasi pemasangan APK yang dilarang oleh KPU Bandung Barat karena berada di tanah milik Pemda KBB. Dok Jabar Ekspres
Ilustrasi pemasangan APK yang dilarang oleh KPU Bandung Barat karena berada di tanah milik Pemda KBB. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

“Selain itu, APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, kawasan militer maupun kepolisian, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Ia menegaskan, alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light.

“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar