Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU KBB Tetapkan Zona Pemasangan APK

Ilustrasi pemasangan APK yang dilarang oleh KPU Bandung Barat karena berada di tanah milik Pemda KBB. Dok Jabar Ekspres
Ilustrasi pemasangan APK yang dilarang oleh KPU Bandung Barat karena berada di tanah milik Pemda KBB. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan tahapan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024, Kamis (26/9).

Dalam tahapan tersebut, KPU Bandung Barat juga telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, berdasarkan aturan PKPU, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media MassaMasih Menjamur, Bey Machmudin minta Satpol PP dan Camat terus Lakukan Penertiban di Kawasan Puncak

“Biasanya APK ini dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut Cep Suryana mengatakan, APK yang nantinya digunakan oleh para paslon untuk berkampanye yakni reklame yang terdiri dari reklame papan atau billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display.

“Lokasi ini diantaranya adalah daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan pra sarana lainnya,” katanya.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota yang meliputi menempel pada bangunan, di atas bangunan, di luar bangunan atau di halaman. Selain itu, melekat atau menyatu pada dinding tembok atau atap bangunan perseorangan maupun swasta (dengan seizin pemilik bangunan),” sambungnya.

0 Komentar