Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, temuan adanya uang palsu tersebut, bermula karena beredar di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada Kamis, 19 September 2024.
Pihak Polres Majalengka sebelumnya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang palsu pecahan 50 dan 100 jenis dollar, yang nilainya mencapai sekira Rp 2,5 miliar.
“Saya juga kalau tahu menantu kerjanya begitu (diduga buat upal), gak akan merestui pernikahan anak saya, apalagi usianya beda jauh,” bebernya.
Baca Juga:Bawaslu Bandung Barat Tertibkan APS Serampangan Paslon Pilkada 2024Sambut Annivesary Giant Panda ke-7, Taman Safari Bogor Siapkan Mini Parade Unik, Catat Tanggalnya!
“Saya dan anak saya juga kaget, enggak menyangka. Karena depan keluarga memang baik dan gak aneh-aneh, gak mencurigakan. Tapi tahu-tahu ternyata dia dibawa Polisi (atas dugaan pembuatan upal),” pungkas Yati. (Bas)
