JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan untuk mengisi ulang gas portable secara ilegal di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MR (25) yang diduga menjalankan praktik tersebut seorang diri sejak 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pelaku mengisi tabung gas portable kosong menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan. Pengisian dilakukan berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial.
Baca Juga:Pembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar BaruKontingen Kabupaten Tasikmalaya Bidik 26 Emas di Porprov Jabar 2026, Bonus Rp100 Juta untuk Peraih Emas
“Kalau sekarang ini pelaku sendiri yang melakukan dengan modus yang sama, yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable untuk diperjualbelikan,” kata Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/10/2026).
Menurut Tri, pengungkapan ini memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya yang juga melibatkan praktik pengisian gas portable menggunakan LPG bersubsidi. Namun, dalam kasus terbaru, pelaku diduga menjalankan kegiatannya tanpa melibatkan pegawai.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima tabung gas LPG, dua selang pengisian, timbangan, serta kapak yang diduga digunakan untuk membantu proses pemotongan tabung gas portable. Polisi juga mengamankan 126 kardus berisi tabung gas portable kosong yang siap diisi.
Tri menjelaskan, jumlah gas portable yang diproduksi pelaku bergantung pada pesanan pelanggan. Pelaku tidak menetapkan jumlah produksi harian secara tetap karena menyesuaikan permintaan yang masuk melalui transaksi daring.
“Per harinya pelaku memproduksi berdasarkan pesanan. Jadi, banyaknya gas portable yang dibuat itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan dibutuhkan 100, maka dia akan membuat 100,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut sejak 2024. Ia diduga mempelajari sendiri cara pengisian gas portable dan membeli tabung kosong melalui media sosial.
Tri menyebut, pelaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi. Dari informasi yang diperolehnya, pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga memilih mengisi dan menjual kembali gas portable tersebut.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Intensifkan Patroli Dialogis Cegah Gangguan di Momen Peringatan Sumpah PemudaInilah Nilai-Nilai yang Perlu Ditanamkan Para Pemuda Menurut Sekda JatengÂ
“Kalau informasi yang saya baru tanyakan, dia melakukan ini karena memang tidak ada pekerjaan. Akhirnya dia melakukan aksi ini,” kata Tri.
