Dugaan Praktik Pembuatan Upal di Desa Pasirnanjung Sumedang, Terduga Pelaku Bilang ke Mertua sebagai Pengusaha

Ketua RW03, Jajang saat menunjukkan rumah kontrakan terduga pelaku praktik pembuatan uang palsu di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ketua RW03, Jajang saat menunjukkan rumah kontrakan terduga pelaku praktik pembuatan uang palsu di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terduga pelaku pembuatan uang palsu (upal), yang dilakukan oleh M Nurjaman (40), di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tak diketahui pihak keluarga.

Terduga pelaku diketahui telah berumah tangga, dengan istri sah bernama Ika (21), yang merupakan warga Desa Pasirnanjung.

Yati menerangkan, usia pernikahan anaknya dengan sang menantu alias terduga pelaku pembuat uang palsu, baru beranjak 10 bulan.

Baca Juga:Bawaslu Bandung Barat Tertibkan APS Serampangan Paslon Pilkada 2024Sambut Annivesary Giant Panda ke-7, Taman Safari Bogor Siapkan Mini Parade Unik, Catat Tanggalnya!

“Dia (terduga pelaku) orang Cililin, diam di sini (Kecamatan Cimanggung), menikah dengan anak saya dan baru 3 bulanan mengontrak dekat rumah saya biar enggak jauh, asalnya di SBG (Perumahan),” jelasnya.

Yati menuturkan, terduga pelaku kepada keluarga istri selalu bilang pekerjaannya sebagai pengusaha, namun tak mendetilkan bergerak di bidang apa.

0 Komentar