JABAR EKSPRES – Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp159 juta ke kas daerah.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan tenggat waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Plt. Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar, mengatakan pengembalian kerugian daerah menjadi fokus tindak lanjut atas temuan audit pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Ngamprah.
Baca Juga:Pembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar BaruKontingen Kabupaten Tasikmalaya Bidik 26 Emas di Porprov Jabar 2026, Bonus Rp100 Juta untuk Peraih Emas
“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujar Yadi di Ngamprah, Kamis (29/10/2026).
Yadi menegaskan, pengembalian tersebut harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah ditetapkan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Inspektorat akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait kemungkinan konsekuensi hukum pidana, Yadi menyebut Agus telah memasuki masa pensiun. Karena itu, tindak lanjut yang saat ini ditekankan Inspektorat adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian uang ke kas daerah.
“Karena yang bersangkutan sudah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” katanya.
Meski demikian, pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum lain apabila aparat penegak hukum menemukan unsur pidana.
Status pensiun juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat.
“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” tandasnya. (Wit)
