Polisi Bongkar Kasus Ilegal Akses dan Penyebaran Data Elektronik Milik BKN

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri bongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs.

Menurut keterangan Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.

Dari hasil penyelidikan tersebut menunjukan bahwa tersangka memiliki inisial BAG (25) dan merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, KPU Konsultasikan Dua PKPU ke DPR RI Hari Ini

Tersangka BAG ini diketahui melakukan ilegal akses terhadap situs satudataASN.BKN.go.id dengan salah satu akun milik pegawai BKN.

Himawan mengatakan pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st.

Pada forum tersebut, Himawan menambahkan, ditemukan banyak akun username dan kata sandi elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kadaluwarsa.

BACA JUGA: Bey Machmudin Apresiasi Kodam III Siliwangi Cepat dan Sigap Tangani Bencana Alam di Jabar

Kemudian, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui sitsu breachforums.

Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan Perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hongkong.

‘’Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut,’’ kata Himawan.

BACA JUGA: Warga Rasakan Manfaat Perbaikan Baku Mutu Air di Bendungan Jatiluhur

Adapun tersangka menjual data tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi.

Penangkapan tersangka ini, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop, dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan data.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, informasi dan Transaksi Elektronik, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan