Polisi Bongkar Kasus Ilegal Akses dan Penyebaran Data Elektronik Milik BKN

Dirtipidsiber Bereskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah). (foto/ANTARA)
Dirtipidsiber Bereskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri bongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs.

Menurut keterangan Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.

Himawan mengatakan pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st.

Baca Juga:Pasca Ricuh Suporter, Beberapa Fasilitas Stadion Si Jalak Harupat Alami KerusakanUsai Dapat Nomor Urut 3 di Pilbup Bandung Barat, Hengky: Kita Lanjutkan Program Pro Rakyat

Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan Perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hongkong.

Penangkapan tersangka ini, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop, dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan data.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, informasi dan Transaksi Elektronik, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

0 Komentar