JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Kepala BPKPD, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan Kota Banjar, Jodi Kusmajadi, pada Rabu, 25 September 2024, diinformasikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2024.
Asep Mulyana menjelaskan bahwa untuk memudahkan wajib pajak, pihaknya telah menyediakan aplikasi IPBB yang dapat diunduh di Google Play Store. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengecek besaran tagihan yang harus dibayar.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Asep Mulyana.
Dalam era digitalisasi saat ini, pembayaran PBB juga menjadi lebih mudah dengan adanya sistem elektronik.
“Pembayaran PBB dengan sistem elektronik lebih mudah dan efisien. Selain itu, uang yang disetorkan oleh wajib pajak melalui sistem digital langsung masuk ke rekening kas daerah, tanpa melalui kolektor di desa atau kelurahan lagi,” tambahnya.
Asep Mulyana juga menekankan pentingnya pembayaran PBB bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang diterima oleh Pemerintah Kota Banjar akan digulirkan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Banjar berharap agar seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan yang ada dan memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA: 3 Komoditas Pasar Diwaspadai Disperindag Jabar Jelang Akhir Tahun
” Dengan demikian, kontribusi pajak dari masyarakat dapat terus mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata dia. (CEP)