Pemkot Banjar Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB 30 September 2024

Kepala Bidang Pendapatan, BPKPD Kota Banjar, Jodi Kusmajadi di ruang kerjanya. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Bidang Pendapatan, BPKPD Kota Banjar, Jodi Kusmajadi di ruang kerjanya. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Kepala BPKPD, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan Kota Banjar, Jodi Kusmajadi, pada Rabu, 25 September 2024, diinformasikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2024.

Dalam era digitalisasi saat ini, pembayaran PBB juga menjadi lebih mudah dengan adanya sistem elektronik.

Baca Juga:3 Komoditas Pasar Diwaspadai Disperindag Jabar Jelang Akhir TahunIni Posisi Pimpinan Definitif DPRD Kota Bogor

“Pajak yang diterima oleh Pemerintah Kota Banjar akan digulirkan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.

0 Komentar