JABAR EKSPRES – Inilah 8 berkas persyaratan untuk pendaftaran KPPS dalam Pilkada 2024. Yuk cek dokumen apa saja?
KPU Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran masih berlangsung hingga 28 September 2024.
Adapun sejumlah berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh pendaftar dapat diketahui berikut ini.
BACA JUGA: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Info Terbaru, Jadwal Pendaftaran, dan Syarat
8 Berkas Persyaratan KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari Instagram @kpu_ri, berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang harus disiapkan bagi pendaftar KPPS Pilkada 2024:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Sehat secara rohani;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas Foto Berwarna 4×6
*Surat keterangan dari partai politik dilampirkan jika pendaftar paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
BACA JUGA: Simak Syarat Pendaftaran dan Gaji KPPS Pilkada 2024