Inovasi Digital Pengadilan Agama Kota Cimahi, Permudah Akses Layanan bagi Masyarakat

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Warga Kota Cimahi kini semakin mudah mengakses layanan peradilan agama berkat peresmian gedung baru Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Klas 1A pada awal Agustus 2024.

Dengan fasilitas yang lebih lengkap, PA Kota Cimahi siap memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Al Fitri menegaskan, semua perkara yang ditangani di lembaga peradilan ini harus memenuhi prinsip keadilan yang cepat, biaya ringan, dan proses yang sederhana.

Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator utama dalam menilai kualitas pelayanan PA.

BACA JUGA:Alami Lonjakan Pengunjung, Ini Upaya Pemprov Jabar Pecah Wisatawan di Bandung dan Bogor Raya

“Setiap perkara harus diselesaikan dengan cepat. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk menilai kinerja kami. Jika bisa menyelesaikan perkara dalam waktu tiga bulan, akan mendapat penilaian sempurna,” jelas Al Fitri saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/24).

Untuk semakin mempermudah akses layanan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara online melalui aplikasi e-Court.

Inovasi ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan perkara tanpa harus datang langsung ke gedung PA.

“Dengan aplikasi e-Court, masyarakat bisa mendaftarkan perkara dari mana saja, bahkan dari rumah dengan menggunakan smartphone. Biayanya juga lebih ringan dibandingkan dengan cara manual,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Kota Bandung Belum Putuskan Berapa Kali Debat Kandidat Digelar

Jika sebelumnya biaya pendaftaran perkara secara manual berkisar antara Rp900 ribu, hingga lebih dari satu juta rupiah, kini dengan menggunakan e-Court masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp220 ribuan.

Al Fitri menambahkan, bagi masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi e-Court, PA Kota Cimahi menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilengkapi dengan pojok e-Court. Selain itu, layanan ini juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi di Jalan Aruman.

“Di PTSP kami ada pojok khusus untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan e-Court. Jika tidak bisa datang ke gedung PA, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan di MPP,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan