CIMAHI, JABAR EKSPRES – Warga Kota Cimahi kini semakin mudah mengakses layanan peradilan agama berkat peresmian gedung baru Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Klas 1A pada awal Agustus 2024.
Dengan fasilitas yang lebih lengkap, PA Kota Cimahi siap memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Al Fitri menegaskan, semua perkara yang ditangani di lembaga peradilan ini harus memenuhi prinsip keadilan yang cepat, biaya ringan, dan proses yang sederhana.
Baca Juga:Alami Lonjakan Pengunjung, Ini Upaya Pemprov Jabar Pecah Wisatawan di Bandung dan Bogor RayaJelang Laga Persib vs Persija, Bobotoh: Prediksi Saya 1-1
Untuk semakin mempermudah akses layanan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara online melalui aplikasi e-Court.
Inovasi ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan perkara tanpa harus datang langsung ke gedung PA.
Al Fitri menambahkan, bagi masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi e-Court, PA Kota Cimahi menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilengkapi dengan pojok e-Court. Selain itu, layanan ini juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi di Jalan Aruman.
“Di PTSP kami ada pojok khusus untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan e-Court. Jika tidak bisa datang ke gedung PA, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan di MPP,” jelasnya.
