Konsistensi Pemkot Bogor Tegakkan Perda KTR, Raih Penghargaan Asean Smoke Free Award 2024

Kota Bogor melalui Dinkes Kota Bogor meraih Kategori Silver dalam ajang penilaian Asean Smoke Free Award (ASA) 2024. (Foto: Diskominfo Kota Bogor)
Kota Bogor melalui Dinkes Kota Bogor meraih Kategori Silver dalam ajang penilaian Asean Smoke Free Award (ASA) 2024. (Foto: Diskominfo Kota Bogor)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat prestasi gemilang. Kali ini, ikhtiar dalam mewujudkan kawasan sehat atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ya, Kota Bogor mewakili Indonesia berhasil menyabet Kategori Silver dalam ajang penilaian Asean Smoke Free Award (ASA).

Penghargaan berupa tropi dan medali itu diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Laos, Kamis, 8 Agustus lalu.

Baca Juga:Tekad Sendi Fardiansyah Tingkatkan Sektor Pendidikan Kota Bogor, Pelajar SD hingga SMA Bakal Diberikan Seragam GratisGenap Satu Tahun, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono Pamit

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno memaparkan penghargaan itu diraih setelah Kota Bogor berhasil melalui seluruh proses seleksi ASA yang dilakukan dengan evaluasi secara menyeluruh dan sistematis berdasarkan 11 indikator bebas asap rokok.

Dimulai dari penyerahan dokumen, menyaring semua dokumen untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi kriteria dan kelengkapan yang diperlukan, meninjau peringkat yang diberikan pada formulir peringkat ASA, dengan cermat memeriksa bukti yang diberikan untuk setiap indikator.

BACA JUGA: Tekad Sendi Fardiansyah Tingkatkan Sektor Pendidikan Kota Bogor, Pelajar SD hingga SMA Bakal Diberikan Seragam Gratis

Konsistensi Pemkot Bogor Tegakkan Perda KTR, Raih Penghargaan Asean Smoke Free Award 2024

Kemudian juga wawancara kepada setiap nominasi ASA untuk memvalidasi informasi dan memastikan pemahaman yang komprehensif.

“Alasan Kota Bogor terpilih menjadi perwakilan Indonesia di tingkat ASEAN dalam ASA salah satunya karena memiliki regulasi terkait larangan total iklan rokok di luar ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor dan larangan untuk menerima pensponsoran dalam kegiatan apapun dari perusahaan rokok,” papar Retno sapaan Kadinkes.

Keberhasilan ini juga karena konsistensi Kota Bogor dalam menjalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterapkan sejak tahun 2009 silam.

“Salah satu kunci keberhasilan di Kota Bogor dalam menerapkan Perda KTR, yaitu adanya Komitmen Politik (Political Will). Hal tersebut ditunjukkan dengan komitmennya terhadap pengembangan regulasi dan kebijakan untuk KTR serta mengalokasikan anggaran tahunan untuk kegiatan KTR,” ucap Retno.

Baca Juga:Sejumlah Organisasi Deklarasikan Koalisi Masyarakat Melawan Hoaks di Pilkada Serentak NTB 2024Puspa Chandra Lulus Berprestasi dari Monash University, Kenalkan Marhaenisme di Australia

Selain itu, Pemkot Bogor juga selalu terlibat dalam setiap kegiatan KTR, termasuk inspeksi mendadak, tindak pidana pelanggaran ringan, Monitoring dan Evaluasi KTR di 9 kawasan dan pertemuan terkait Kawasan Tanpa Rokok.

0 Komentar