JABAR EKSPRES – Kabar menggemberikan untuk para penerima Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3 di bulan September 2024 ini diperkirakan akan segera cair.
Bantuan sosial yang dibagikan di antaranya penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Perlu diketahui bahwa program bantuan sosial untuk masyarakat ini disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan bansos tersebut tentunya melalui tahap pemilihan yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PKD tahap 3 tahun 2024.
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Rp 1,2 Juta hingga Rp 1,8 Juta? Ini Tata Cara Pengecekannya
Pencairan bantuan sosial yang dibagikan oleh Dinsos DKI Jakarta diketahui telah berlangsung sejak bulan Juli 2024, dan untuk pencairan KLJ dan KPDJ dibagikan secara bertahap pada bulan Agustus. Hal ini berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun isntagram resmi Pusdatin Kesos DKI Jakarta @pusdatinkesosdki.
Pembagian bansos PKD untuk bulan September sendiri telah dimulai pada tanggal 2 September 2024.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam nama penerima bansos ini, kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id.
Cara Pengecekan Penerima Bansos PKD Tahap 3
Untuk mempermudah pengecekan status penerimaan bansos, warga DKI Jakarta dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi browser di perangkat kamu, seperti Google Chrome.
- Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id.
BACA JUGA: Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Bulan Ini? Ketahui Jadwal Lengkapnya
- Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu di kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status penerimaan bansos.
- Jika kamu termasuk sebagai penerima, informasi terkait pencairan dana akan tertera.
Penerima bansos ini diharapkan untuk selalu melakukan pemeriksaan pada situs tersebut secara rutin guna memastikan apakah mereka telah terdaftar sebagai penerima bansos KAJ, KLJ, atau KPDJ.