JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial BSS (12), yang terjadi di daerah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.
“Perlu kami sampaikan kejadian ini dilaporkan sekitar tanggal 14 Juni 2024, itu berawal dari korban diajak oleh para tersangka ke sebuah rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (14/9/24).
Tri melanjutkan bahwa korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Setelah itu, korban diberikan obat-obatan yang membuatnya tidak sadar diri.
BACA JUGA: 8 Bantuan Sosial Cair Mulai 17-30 September 2024, PKH dan BPNT Masuk Daftar
“Kemudian, korban dicaabuli oleh para tersangka secara bergantian,” kata Tri.
Beberapa hari kemudian, lanjut Tri, keluarga korban merasa ada yang aneh dengan perilaku anak mereka dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.
“Keluarga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA: 10 Buah dan Sayur yang Bikin Awet Muda, Dijamin Terlihat Lebih Muda dari Umurnya
Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka.
“Sudah kita amankan tiga orang, MHR (18), MBH (19), dan G (23),” ungkap Tri.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Tri. (Mong)