Pencarian Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 September-Oktober 2024 Bisa Dicarikan Usai Pelantikan Mensos Baru

Pencarian Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 September-Oktober 2024 Bisa Dicarikan Usai Pelantikan Mensos Baru
Berikut Jadwal Pencairan BPNT Rp400 Ribu dan PKH Periode September-Oktober 2024 Usai Pelantikan Mensos Baru
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut Jadwal Pencairan bansos PKH dan BPNT Rp400 Ribu dan PKH Periode September-Oktober 2024 Usai Pelantikan Mensos Baru.

Setelah pelantikan Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial baru, jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September-Oktober 2024 diumumkan. Pencairan bantuan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Presiden Joko Widodo resmi melantik Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial yang baru pada Rabu, 11 September 2024, di Istana Negara, Jakarta. Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Meski masa jabatannya hanya 39 hari, Gus Ipul berkomitmen akan memaksimalkan waktu untuk menuntaskan program-program bantuan sosial yang sedang berjalan.

Baca Juga:September promo Special Offer di green Forest Resort & Wedding by HorisonBantuan Sosial Rp400 Ribu Cair Setelah Pelantikan Menteri Sosial Baru, KPM Lapor Penerimaan KKS Bank Mandiri Hari Ini

Melansir dari berbagai sumber salah satu yang menjadi perhatian publik adalah jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September-Oktober 2024. Pencairan BPNT dipastikan akan mulai dilakukan pada 23 hingga 30 September 2024, dengan nominal sebesar Rp400 ribu untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk komponen kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil dan anak balita berusia 0 hingga 6 tahun. Sedangkan untuk komponen pendidikan, bantuan disalurkan kepada anak-anak yang masih sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat. Sementara itu, komponen kesejahteraan sosial ditujukan kepada penyandang disabilitas dan lansia di atas 60 tahun.

0 Komentar