Sidang Praperadilan Indra Surkana Kontroversi Sertifikat Hiasi Pengadilan

Indra Surkana (kiri) didampingi Kuasa Hukum Jajang Furqon. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
Indra Surkana (kiri) didampingi Kuasa Hukum Jajang Furqon. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang Praperadilan Indra Surkana (IS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/9) semakin menarik perhatian.

Dalam sidang ini, pendapat saksi ahli dari kedua belah pihak disampaikan. Dr. Iwan Darmawan, SH, MH., Kaprodi Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, mewakili pemohon, sedangkan Prof. Andre Joshua, Ph.D dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mewakili termohon.

Jajang menegaskan bahwa IS telah mengajukan gugatan perdata untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong sebelum Polres Bogor menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga:LS Vinus Rilis Elektabilitas 5 Paslon Cawalkot dan Wawalkot Bogor, Sendi Pepet Dedie, Rena Paling BuncitAyun Warga Kampung Cijagra Rela Mengungsi di Kandang Ayam Akibat Rumahnya Terkena Banjir

Ia menilai bahwa kasus ini bukan kejahatan melainkan dugaan pelanggaran yang masih bisa diselesaikan melalui musyawarah.

0 Komentar