JABAR EKSPRES – Sepanjang 2024 satgas pasti OJK telah blokir pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal, ada 2.500 aplikasi yang sudah diblokir.
Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peranannya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Satgas ini telah menghentikan lebih dari 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal dari Januari hingga Agustus 2024. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari ancaman kerugian finansial yang ditimbulkan oleh praktik-praktik keuangan yang tidak berizin.
Tak hanya menghentikan operasional entitas ilegal, Satgas Pasti juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sebanyak 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan aktivitas keuangan ilegal telah diajukan untuk diblokir. Langkah pemblokiran ini dilakukan dengan bekerja sama dengan satuan kerja pengawas bank di OJK.
Selain itu, OJK juga mendeteksi 995 nomor kontak milik debt collector ilegal yang kerap melakukan ancaman dan intimidasi kepada nasabah pinjaman online.
“Kami sudah mengajukan pemblokiran nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera diambil tindakan,” ungkap Friderica dalam konferensi pers daring pada 6 September 2024.
Baca Juga: Cara Kerja Aplikasi FTA AI yang Diduga Investasi Bodong, Apakah Aman?
Tak hanya berfokus pada pemberantasan aktivitas ilegal, OJK juga gencar menjalankan program edukasi keuangan. Sepanjang 2024, OJK telah menggelar 2.328 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 3 juta peserta di seluruh Indonesia. Program unggulan, seperti Sikapi Uangmu, turut menjadi saluran digital dalam menyebarkan informasi dan konten edukasi finansial kepada masyarakat. Hingga Agustus 2024, program ini berhasil menarik 1.118.604 pengunjung.
Selain itu, OJK juga mengembangkan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang telah diakses sebanyak 89.497 kali dan menerbitkan 71.560 sertifikat kelulusan modul edukasi keuangan. Program ini didukung penuh oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pelaku usaha jasa keuangan.