Kota Bandung Punya Permasalahan Kompleks, Pengamat: Cermat Menentukan Pilihan

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Bandung diprediksi bakal berjalan alot. Pasalnya, terdapat empat pasangan bakal calon pemimpin yang bakal bertarung guna menduduki kursi nomor satu dan dua di Kota Kembang.

Adapun keempat bakal calon tersebut yakni Farhan – Erwin (Partai Nasdem, PKB, Gelora, dan buruh), kemudian Dandan Riza Wardana – Arif Wijaya (PDI dan Demokrat), Arif Rafnialdi – Yena Iskandar (Golkar, PSI, Garuda, PAN, Hanura), dan terakhir Haru – Ridwan (PKS, Gerindra).

Pengamat Kebijakan Publik Independen, Achmad Muhtar menyebut, peran pemilih pada proses pilkada nanti jadi faktor krusial guna memecah permasalahan yang kini banyak terjadi di Kota Bandung.

Maka dari itu, dirinya mengungkapkan, pemilih harus betul-betul paham soal visi-misi para bakal calon guna membenahi segala permasalahan yang ada di Kota Bandung dalam lima tahun kedepan.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Berkas Dua Pasangan Calon Bupati Masih Perlu Perbaikan

“Gak dipungkiri Kota Bandung banyak memiliki pekerjaan rumah yang kompleks dan harus diselesaikan maupun diprioritaskan oleh pemimpin terpilih nanti. Mulai dari kemiskinan, kemacetan, transportasi, stunting, dan lain-lain,” ucapnya kepada Jabar Ekspres, Jumat (6/9).

“Makannya, masyarakat harus betul-betul paham terkait apa yang nantinya bakal dijalankan oleh para pemimpin terpilih nantinya. Jangan sampai pemberian suara hanya mengacu pada segi popularitas bakal calon,” tambahnya.

Dirinya pun menyinggung soal track record para pemimpin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang harus diketahui oleh masyarakat Kota Kembang. Terlebih terdapat beberapa nama yang sebelumnya sempat tersandung kasus korupsi.

“Walaupun memang diperbolehkan oleh Undang-Undang, tetap saja ini harus dijadikan dasar pertimbangan oleh para pemilih. Pemahaman dan pengenalan latar belakang calon perlu diketahui oleh para pemilih,” ungkapnya.

BACA JUGA:Elektabilitas Muhammad Farhan-Erwin Tertinggi, Tembus 65 Persen

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, Direktori Putusan, nama Dandan Riza Wardana selaku eks Kepala Dinas DPMPTSP pernah terjerat kasus pungli, pada tahun 2017 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 1 tahun penjara. Dandan kini memberanikan maju pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang diusung oleh Partai PDI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan