JABAR EKSPRES – Persidangan awal terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen terdakwa duo Muller bersaudara memasuki sejumlah tahapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terakhir, agenda sidang berisi pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Sulistya mengungkapkan, pemanggilan saksi yang dimaksud untuk memberatkan terdakwa itu, hingga sampai dengan saat ini cukup membantu JPU. Pasalnya, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa Duo Muller lakukan pemalsuan.
“Bahkan beberapa kali posisi hakim dan JPU cukup meyakini bahwa ada kejanggalan Duo Muller ini terbukti nyata. Tapi kami mau melihat dulu saksi yg dihadirkan saksi penasehat hukum Muller,” ungkap Angga saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9).
BACA JUGA: Antisipasi Hoax Menjelang Pilkada, Diskominfo Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat untuk Lebih Bijak
Hal itu bisa diketahui dari bagaimana terdakwa memohonkan sejumlah perubahan dokumen seperti akta kelahiran. Adanya perbaikan akta itu sendiri, kata Angga, bisa dilihat dengan Muller yang bersikeras mencocokkan nama di nokta dengan akta tersebut.
“Ternyata mereka memiliki akta dan nokta dengan ada nama Muller. Namun di akta kelahiran tidak ada. Lalu dibuktikan juga oleh Disdukcapil khususnya akta itu tidak sesuai,” ucapnya.
Lantas Angga menegaskan, pihaknya bakal terus berharap dari lanjutan persidangan tersebut dapat memunculkan tersangka baru. Para mafia tanah yang terlibat dalam sengketa lahan di Dago Elos mesti dimunculkan di pengadilan.
“Tentu sekali lagi kami tidak akan diam dan berjalan sekadar kasus pemalsuan Muller. Namun kami memang ingin menyuarakan mafia tanah. Bukan hanya salah satu aktor saja. Masih banyak nama lain,” tegasnya.
BACA JUGA: 6 Tempat Ziarah Keramat di Jawa Barat yang Penuh Warisan Religius
“Diharapkan terbuka di pengadilan sehingga ada pengembangan kasus ini di nama lain. Khususnya Pepen Sandepi yang tidak hadir lalu ada selaku direktur hingga selalu pemilik PT. Dago Inti Graha yang jadi penggugat per data kami tahun 2016,” pungkasnya.