JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024, pencairan dana bantuan pendidikan tersebut akan cair dimulai pada 4 September 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya pada Rabu (4/9/2024).
Pada tahap ini, bantuan akan disalurkan kepada 533.649 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Baca Juga:Link Berkas Syarat CPNS BIN 2024: Surat Lamaran dan Pernyataan 5 PoinLink Dokumen Syarat CPNS BKKBN 2024: Surat Lamaran & Pernyataan, Ini Web Resminya
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai 4 September 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik,” demikian bunyi pengumuman yang dikutip dari Instagram @upt.p4op, Rabu (4/9/2024).
SMK
- Biaya rutin per bulan : Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta per bulan: Rp 240 ribu
- Jumlah penerima : 87.906 peserta didik
PKBM
- Biaya rutin per bulan: 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Jumlah penerima : 1.080 peserta didik
Perlu diketahui bahwa batas maksimal penggunaan biaya rutin tunai adalah Rp 100 ribu per bulan.
Sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
