JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Selain itu, Harli memastikan bahwa Kejagung akan mengabarkan keterangan lebih lanjut, jika JPU telah mengambil sikap dalam perkara ini. Baik itu mengajukan banding atau tidak.
BACA JUGA:SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang tahun 2015-2022.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangkalpinang, Toni Tamsil alias Akhi divonis pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp5 ribu. Ketetapan ini diputuskan pada Kamis (29/8) lalu.
Toni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Helena Lim, Kejari Juga Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Berikut!
Putusan pidana 3 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta agar Toni dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 ribu. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakum membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari tersangka dalam korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa.