JABAR EKSPRES – Viral video yang memperlihatkan kecelakaan antara ambulans dan sepeda motor di Kabupaten Bandung Barat telah menarik perhatian di media sosial.
Meskipun demikian, pengemudi ambulans tetap mencoba untuk melanjutkan perjalanan, bahkan menggilas bumper depan mobilnya yang telah lepas.
Di tengah situasi tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menenangkan sopir ambulans, meminta agar tidak memaksakan kendaraannya untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga:Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah Semester 3 dan 5 Tahun 2024Cara Bikin SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024
Menurut keterangan yang disertakan dalam unggahan video tersebut, insiden ini terjadi karena ambulans harus mengambil jalur lain setelah kendaraan di depannya tidak memberikan jalan.
Kejadian ini menarik perhatian publik, dan hingga Rabu, 28 Agustus 2024, video viral ini telah ditonton sebanyak 268 ribu kali.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Jalan Raya Batujajar, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subekti, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Pengendara motor, yang diketahui bernama Irwan Setiawan, hanya mengalami luka lecet.
Ipda Bayu menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat ambulans yang dikemudikan oleh Dinar melaju dari arah Cililin menuju Bandung.
Ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien rujukan, sehingga pengemudinya merasa perlu untuk bergerak cepat.
Baca Juga:7 Cara Melacak Lokasi dan Identitas Pemilik Nomor HP Whatsapp dengan MudahCara Menemukan Tanggal Ijazah S1 untuk Daftar CPNS 2024
Saat mencoba menyalip kendaraan lain, Dinar mengambil sebagian jalur dari arah berlawanan, yang menyebabkan tabrakan dengan motor yang dikendarai oleh Irwan.
Setelah kecelakaan, Irwan langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) di Batujajar untuk mendapatkan perawatan medis atas luka-lukanya yang hanya bersifat ringan.
Perlu diingat, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.
Hak ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
