JABAR EKSPRES – Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024 resmi dibuka oleh KPU Kota Cimahi mulai tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024. Meski pendaftaran telah dibuka, tidak ada pasangan calon yang datang pada hari pertama untuk menyerahkan berkas di kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren-TTUC No. 108, Cibabat, Cimahi Utara.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengonfirmasi bahwa beberapa pasangan calon telah menjadwalkan waktu pendaftaran mereka.
“Hari pertama belum ada yang daftar, namun pasangan Dikdik-Bagja telah terkonfirmasi akan mendaftar besok pukul 11.00 siang. Sementara pasangan Ngatiyana-Aditya akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus pukul 9 pagi,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Selasa (27/824).
BACA JUGA: Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair, Targetkan Penurunan Angka Pengangguran hingga 4 Persen
Ia juga menyebutkan bahwa PDIP sebelumnya sempat menyatakan akan mengusung pasangan calon mereka sendiri, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftarannya.
Terkait antusiasme para pendukung, Anzhar menyampaikan himbauan kepada para pasangan calon dan partai politik agar tidak membawa terlalu banyak pendukung ke lokasi pendaftaran.
“Kami sudah menghimbau agar tim pendukung tidak lebih dari 50 orang, maksimal 100 orang, mengingat keterbatasan tempat di KPU Cimahi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Terpaksa Beri Pakan Sapi Perah Pakai Jerami, Ketersediaan Rumput Segar di Lembang Makin Sulit
Sebagai alternatif, KPU Cimahi juga menyediakan siaran langsung melalui YouTube dan kanal resmi KPU Cimahi untuk para pendukung yang tidak dapat hadir.
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Pasangan calon hanya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas fisik yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPU.
“Verifikasi administrasi akan dilakukan pada 29 Agustus hingga 4 September. Kami akan memberikan pemberitahuan terkait kelengkapan atau kekurangan berkas pada 5-6 September, dan pasangan calon memiliki waktu hingga 8 September untuk melakukan perbaikan jika diperlukan,” ujar Anzhar.
BACA JUGA: Masuk Tahapan Pendaftaran Pilkada, Status ASN Dani Ramdhan Masih Melekat
Ia berharap berkas yang diunggah di Silonkada sudah sesuai dengan berkas fisik yang diserahkan ke KPU. Setelah proses verifikasi, KPU juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon pasangan.