JABAR EKSPRES – Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024 resmi dibuka oleh KPU Kota Cimahi mulai tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024. Meski pendaftaran telah dibuka, tidak ada pasangan calon yang datang pada hari pertama untuk menyerahkan berkas di kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren-TTUC No. 108, Cibabat, Cimahi Utara.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengonfirmasi bahwa beberapa pasangan calon telah menjadwalkan waktu pendaftaran mereka.
Terkait antusiasme para pendukung, Anzhar menyampaikan himbauan kepada para pasangan calon dan partai politik agar tidak membawa terlalu banyak pendukung ke lokasi pendaftaran.
Baca Juga:Nurunnisa Setiawan Jadi Anggota DPRD Termuda Bogor, Siap Bawa Perubahan dan InovasiKurang dari Satu Bulan, 20 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Satnarkoba Polres Cimahi
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Pasangan calon hanya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas fisik yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPU.
